BatamNow.com – Penasihat hukum terdakwa Iswandi alias Bang Long bakal mengajukan pembelaan atas tuntutan pidana 6 bulan penjara terhadap kliennya.
Hal itu disampaikan Doby Agustinus Situmorang SH kepada BatamNow.com usai mengikuti sidang pembacaan tuntutan terhadap terdakwa Iswandi, di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Senin (12/02/2024).
“Terkait dengan tuntutan, kami menghargai hal-hal yang disampaikan oleh Penuntut Umum di dalam tuntutannya. Kami selaku penasihat hukum terdakwa, meskipun hanya dituntut 6 bulan penjara terhadap klien kami, kami akan tetap mengajukan pembelaan secara tertulis,” ujar Doby kepada BatamNow.com, di kantin PN Batam, usai persidangan.
Tim penasihat hukum terdakwa meyakini lewat pembelaan (pledoi) nanti, Iswandi dapat bebas dari segala dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
“Kami masih yakin dan masih ada harapan Bang Long untuk dibebaskan dari segala dakwaan yang didakwakan padanya. Segala hal pembelaan tersebut akan kami tuangkan di dalam pledoi kami, yang akan kami bacakan pada Rabu di dalam persidangan selanjutnya,” jelasnya, Senin (12/02/2024).
Dituntut 6 Bulan, Ini yang Memberatkan dan Meringankan
Dalam sidang hari ini, terdakwa Iswandi dituntut pidana 6 bulan penjara dikurangi masa penahanan yang telah dijalani.
Pembacaan tuntutan itu dibacakan oleh JPU Salomo Saing didampingi Abdullah Mhd Ihsani, dalam sidang ke-9 terhadap perkara terdakwa Iswandi.
Menurut JPU, terdakwa Iswandi alias Bang Long terbukti bersalah melanggar Pasal 160 KHUP.
“Menyatakan terdakwa Iswandi alias Awi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Penghasutan” sebagaimana dakwaan alternatif ketujuh Penuntut Umum melanggar Pasal 160 KHUP,” kata jaksa Salomo.
“Menjatuhkan pidana oleh karna itu kepada terdakwa Iswandi alias Awi dengan pidana penjara selama 6 bulan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan, serta menetapkan agar terdakwa tetap ditahan,” lanjut Salomo.
Menurut JPU, hal yang memberatkan tuntutan adalah akibat perbuataan terdakwa (hasutan) telah menggerakkan massa aksi sehingga terjadi kerusuhan yang menyebabkan timbul kerusakan pada gedung Kantor BP Batam dan luka-luka, pada aparat pengamanan dari kepolisian, Diptam BP Batam dan Satpol PP.
Adapun beberapa hal yang meringankan terdakwa adalah sebagai berikut:
- terdakwa bersikap sopan, kooperatif dan mengakui perbuatannya di persidangan
- terdakwa merupakan tulang punggung keluarga
- terdakwa menyesali perbuatannya
- erdakwa secara terbuka di persidangan telah menyampaikan permohonan maaf.
Setelah JPU membacakan tuntutannya, ketua majelis hakim David Sitorus menanyakan kepada terdakwa apakah akan melakukan pembelaan.
Kemudian terdakwa Iswandi beranjak ke depan meja penasihat hukumnya, Doby dan Rama Cahyo Wicaksono SH. Usai berdiskusi, lalu ia kembali ke kursi pesakitan.
“Baik yang mulia, kami dari penasihat hukum terdakwa meminta waktu satu minggu untuk menyiapkan pembelaan kami,” ujar Doby Agustinus.
“Baik berarti kita tunda sampai tanggal 19 ya,” kata hakim David.
Kemudian terlihat David Sitorus berdiskusi dengan dua anggota majelis hakim yang mendampinginya, Benny Yoga Dharma dan Monalisa Anita Theresia Siagian.
Usai diskusi itu, David menerangkan bahwa sidang akan ditunda menjadi ke Rabu (21/02/2024).
“Sidang kita tunda hingga tanggal 21 saja ya, berhubung anggota majelis saya, pak Benny akan melaksanakan pelatihan. Jadi kita tunda sampai rabu saja ya,” ucap David. (Aman)