BatamNow.com – Proyek pendalaman kolam Dermaga Utara Pelabuhan Batu Ampar, Batam, berbiaya hampir Rp 81 miliar tak selesai dikerjakan alias mangkrak.
Alhasil Dermaga Utara pelabuhan kontainer itu tak dapat segera dimanfaatkan sesuai yang disyaratkan.
Pendalaman kolam dermaga itu mulai dikerjakan pada 11 Oktober 2021.
Hingga 577 hari kemudian, kontrak pengerjaan dihentikan pada 10 Mei 2023 oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
Target utama proyek revitalisasi yang pada awalnya dengan masa kontrak 390 hari itu tak tercapai; kapal berbobot 35.000 DWT tak dapat berlabuh di Dermaga Utara tersebut.
Temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI dalam LHP atas Sistem Pengendalian Intern BP Batam di Tahun 2022, dirilis Mei 2023 dan baru di-publish Desember ini.
BPK dalam laporannya menyebut penyedia atau kontraktor lalai atau cedera janji (wanprestasi) karena gagal memperbaiki kinerjanya dalam waktu yang ditetapkan.
Sebaliknya, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) juga punya andil di balik mangkraknya proyek itu.
Menurut BPK, proyek itu mangkrak karena tidak optimalnya PPK melaksanakan pengawasan dan pengendalian atas penyelesaian pekerjaan oleh penyedia (kontraktor).
Selain temuan BPK, proyek yang mangkrak ini pun, tampaknya, dalam pengawasan/pengawalan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepulauan Riau (Kepri). Itu terlihat dari plang pemberitahuan yang pernah terpampang di area pelabuhan.
Namun sejauh mana bentuk pengawasan dan hal ihwal kondisi terakhir yang diawasi dalam ruang lingkup proyek itu, konfirmasi BatamNow.com belum dijawab konkret oleh Kejati Kepri.
Pendalaman kolam dermaga itu dilaksanakan dengan pagu anggaran hampir mencapai Rp 81 miliar.
Sedangkan sebanyak Rp 65,5 miliar sudah dibayarkan ke kontraktor proyek dengan final quantity-nya baru mencapai 90,62 persen.
Menurut BPK, capaian atau final quantity pekerjaan proyek itu sesuai perhitungan konsultan supervisi PT Ambara Puspita, DKI Jakarta.
Selain PPK tidak optimal, proses pengerjaan proyek itu disebut BPK tak sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah sebagaimana telah diubah dengan Perpres 12/2021.
Begitu juga dengan Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/ Jasa Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Melalui Penyedia.
Mangkraknya pendalaman kolam Dermaga Utara menambah deret masalah yang belum terselesaikan di pengelolaan Pelabuhan Batu Ampar, Batam.
Padahal keberadaan pelabuhan kontainer yang baru mengoperasikan satu Ship to Shore (STS) Crane sejak 1 September 2023 itu, kini, di-branding BP Batam sebagai pelabuhan terkemuka.
Sementara jika disandingkan dengan infrastruktur atau fasilitas pelayanan pelabuhan kontainer negara tetangga, Singapura memiliki ratusan crane dengan berbagai jenis dan model.
Dermaga di Pelabuhan Batu Ampar terdiri dari Dermaga Utara, Selatan dan Timur yang berbentuk letter-U.
Pelabuhan ini dibangun dan dioperasikan sejak tahun 1969.
Pengelolaan Dermaga Utara sudah dikerjasamakan ke PT Persero Batam anak perusahaan BUMN itu.
Lalu klausul apa yang disepakati BP Batam dengan PT Persero Batam terkait pendalaman kolam dermaga itu, akan dilaporkan pada ulasan berikutnya.
Direktur Badan Usaha Pelabuhan BP Batam Dendy Gustinandar dan Kabiro Humas BP Batam Ariastuty Sirait tidak merespons beberapa pertanyaan konfirmasi redaksi BatamNow.com terkait proyek kolam Dermaga Utara yang mangkrak dan menjadi temuan BPK RI ini. (red)
Misterius, uang jaminan pelaksanaan Rp 3,7 miliar lebih tak tahu dimana rimbanya. Baca dalam laporan selanjutnya di BatamNow.com.
Bersambung…