BatamNow.com – Pada laporan kali ini, BatamNow.com mengulas soal mangkraknya proyek revitalisasi kolam dermaga utara Pelabuhan Batu Ampar, Batam.
Itu temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI atas Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) terhadap Sistem Pengendalian Intern (SPI) BP Batam tahun 2022, yang dirilis Mei 2023.
Dan salinan dokumen laporan itu baru di-publish Desember 2023.
Hasil pemeriksaan BPK: pekerjaan revitalisasi kolam dermaga itu pada STA 320 s.d STA 400 tak mencapai kedalaman yang disyaratkan yaitu 12 meter di bawah permukaan laut.
Alhasil target Dermaga Utara Pelabuhan di Batu Ampar untuk dapat disinggahi kapal berbobot 35.000 DWT (dead weight tonnage), tak tercapai.
Sementara biaya dari Badan Usaha (BU) Pelabuhan BP Batam sebanyak Rp 65,5 miliar dari total anggaran hampir Rp 81 miliar sudah digelontorkan ke para kontraktor pelaksana kerja sama operasional (KSO), tapi proyek tak kunjung selesai dikerjakan.
Ketua DPP Kepri LI-Tipikor dan Hukum Kinerja Aparatur Negara, Panahatan SH sampai menganalogikan uang negara yang dikelola BP Batam tenggelam sia-sia di proyek kolam dermaga yang mangkrak itu.
“Ya istilahnya tenggelamlah uang yang sudah digelontorkan puluhan miliar karena pengerjaan proyek tak selesai, dan target proyek tak tercapai serta tak bisa dimanfaatkan,” kata Panahatan, advokat muda ini manakala diminta tanggapannya atas temuan BPK itu.
Adapun proyek pendalaman kolam dermaga itu dikerjakan mulai 11 Oktober 2021 sesuai perjanjian kontrak Nomor 5127.CBD.001.057.A/SPJ I/PPK- 5127.CBD/PNBP/10/2021.
Kontrak dilakukan PPK dengan badan KSO PT Marinda Utamakarya Subur (MUS) domisili Kalimantan Timur; PT Duri Rejang Berseri (DRB), Jakarta Timur; dan PT Indonesia Timur Raya (ITR), Papua.
Anggaran awal biaya belanja modal BP Batam atas proyek itu sebesar Rp 75,5 miliar lebih dengan masa kontrak selama 390 hari atau berakhir 4 November 2022.
Tapi kemudian plafonnya dinaikkan menjadi Rp 80,9 miliar lebih pada addendum kelima dan keenam.
Sedari awal sudah kelihatan tanda-tanda proyek itu akan bermasalah karena mengalami adfendum sebanyak 8 kali.
Addendum pertama pada 17 Maret 2022 dan berlanjut lagi, 25 Agustus 2022, 11 Oktober 2022, 18 Oktober 2022, 15 Desember 2022, 10 Februari 2023, 4 April 2023 hingga 9 Mei 2023.
Meski berkali perpanjangan waktu pengerjaan, namun proyek tak kunjung selesai hingga Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) melakukan pemutusan kontrak pada 10 Mei 2023 melalui surat Nomor B-45/PPK PNBP 5127.CBD.006.051.a/5/2023.
Adapun alasan BP BP Batam memutus kontrak pengerjaan proyek itu karena penyedia (kontraktor) gagal memperbaiki kerjanya.
Penyedia, disebut, lalai/cedera janji (wanprestasi) dalam melaksanakan kewajibannya dan tidak memperbaiki kelalaiannya dalam waktu yang ditetapkan.
BP Batam mengklaim, penyedia sudah diberi kesempatan kedua sampai 90 hari kalender sejak berakhirnya pelaksanan pekerjaan.
BPK menyebut sesuai perhitungan konsultan supervisi PT Ambara Puspita, DKI Jakarta, persentase pekerjaan proyek atau final quantity mencapai 90,62 persen.
Sedangkan total biaya ke kontraktor yang dibayarkan mencapai 80,97 persen.
Perhitungan progres oleh konsultan supervisi disebut dengan menggunakan data batimetri dari pihak independen. Hasil perhitungan itu dituangkan dalam laporan perhitungan Nomor 003/AP-TGP/V/2023, tanggal 17 Mei 2023.
Laporan BPK menyebut final quantity atau target akhir proyek itu tak tercapai.
Lalu apa sanksi yang dijatuhkan BP Batam terhadap KSO penyedia proyek atau kontraktor pelaksana?
Dari hasil pemeriksaan BPK, sebagai konsekuensi dari gagalnya penyelesaian proyek itu PPK meminta jaminan pelaksanaan proyek sebesar Rp 3,7 miliar lebih harus dikembalikan ke kas BP Batam.
Kemudian sisa uang muka harus dilunasi oleh penyedia atau jaminan uang muka Rp 6,9 miliar lebih harus disetorkan penyedia (kontraktor). Dan kepada perusahaan para kontraktor dikenai daftar hitam (blacklist).
Namun pihak kontraktor (penyedia) menuding keputusan PPK BP Batam sebagai keputusan sepihak karena mereka mengaku sebagai pihak yang dirugikan oleh BP Batam dan penyedia berjanji akan memperkarakan BP Batam sebagaimana ditulis di salah satu media online.
Lalu bagaimana kelanjutan proyek itu ditengah gencarnya branding BP Batam tentang transformasi Pelabuhan Batu Ampar sebagai pelabuhan transhipment terkemuka di Indonesia?
Bagaimana kelanjutan proyek serta pertanggungjawaban anggaran BP Batam yang sudah digelontorkan alias “tenggelam” di proyek pendalaman kolam dermaga itu?
Baik Kepala BP Batam Muhammad Rudi, Direktur BU Pelabuhan BP Batam Dendy Gustinandar maupun Kabiro Humas BP Batam Ariastuty Sirait, belum merespons konfirmasi redaksi BatamNow.com sampai berita ini diterbitkan. (red)
Pendalaman kolam dermaga utara Pelabuhan Batu Ampar bukan sebatas mangkrak karena belum dapat disinggahi kapal berbobot 35.000 DWT sebagaimana disyaratkan, tapi uang jaminan pelaksanaan proyek dan jaminan uang muka pun tampaknya bermasalah.
Kemudian apa saja “kesalahan” PPK BP Batam di kasus ini?
Ikuti ulasan di laporan berikutnya.