BatamNow.com – Para nasabah bank di Batam yang belum punya atau tidak menggunakan layanan mobile banking (m-banking) mesti hati-hati. Pasalnya, bisa saja saldo diam-diam dikuras pihak tak bertanggung jawab.
Seperti 2 kasus tindak pidana ilegal akses rekening nasabah di 2 bank di Kota Batam, yang baru-baru ini diekspos Polda Kepri.
Dalam konferensi pers di Mapolda Kepri, Kamis (09/11/2023), Dirreskrimsus Kombes Pol Nasriadi menjelaskan bahwa pelaku kedua kasus itu adalah 4 pria, metodenya dengan mengakses ilegal akun m-banking nasabah.
Diketahui, keempat tersangka itu merupakan oknum karyawan bank dengan posisi mulai dari customer service, operator hingga marketing pada kedua bank yang namanya tidak disebut untuk kenyamanan nasabah.
Kasus pertama, oleh pelaku berinisial FQ, HS, dan KF. Ketiganya sepakat mengubah data berupa alamat email dan nomor telepon nasabah salah satu unit bank di Batam. Kejadian itu diperkirakan antara 28 hingga 31 Agustus 2023.
Dengan perubahan data itu, pelaku akhirnya bisa mengakses secara ilegal akun m-banking nasabah.
“Sehingga terjadilah sejumlah transaksi pergeseran dana yang mana bahwa nasabah bank tersebut tidak ada melakukan transaksi apapun,” jelas Kombes Nasriadi.
Aksi tiga komplotan ini merugikan pihak bank sebesar Rp 12.684.179.717. Barang bukti yang disita adalah 1 unit PC, 1 unit Flashdisk, dan 4 unit handphone.
Kasus kedua oleh pelaku berinisial MMT. Ia mendaftarkan email yang dibuatnya untuk layanan m-banking rekening nasabah di bank tempat ia bekerja. Kejahatannya itu dengan memanfaatkan akses login milik customer service yang adalah bawahannya, lewat komputer kerjanya.
Perbuatan MMT ini dilakoni sejak tahun 2021 hingga 2023, dan sudah 3 akun m-banking yang dibuatnya.
“Dari 3 nomor rekening yang telah dibuatkan akun internet bankingnya tersangka inisial MMT telah melakukan transaksi pendebetan secara berulang-ulang dengan total uang kurang lebih sejumlah Rp 13.200.000.000,” ungkap Nasriadi.
Kejahatan MMT ini terungkap sekitar Juni 2023, setelah kantor pusat bank melakukan audit di unit bank tempat tersangka bekerja.
Barang bukti dalam kasus ini disita, mulaid dari 1 unit komputer, 1 unit hard disk, dan 1 bundel rekening koran.
Keempat tersangka disangkakan Pasal 48 ayat (1) Jo Pasal 32 ayat (1) Undang-undang (UU) Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Ancacman pidananya 8 tahun penjara dan/atau denda paling banyak Rp 2 miliar.
Atau dengan Pasal 51 ayat (2) Jo Pasal 36 UU ITE dengan ancacman pidana penjara paling lama 12 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 12 miliar.
Kombes Nasriadi mengimbau agar masyarakat nasabah bank khususnya di Kepulauan Riau agar mengunduh dan memasang aplikasi m-banking ataupun mengaktifkan layanan SMS banking agar secepat mungkin mengetahui apabila ada transaksi mencurigakan pada rekeningnya.
“Dan juga jangan mudah terpengaruhi oleh tawaran-tawaran yang dapat merugikan diri sendiri,” imbaunya.
Dalam konferensi pers itu, Kombes Nasriadi didampingi Wadirkrimsus Polda Kepri AKBP Ade Kuncoro Ridwan SIK, Kasubdit 5 Cyber Ditreskrimsus Polda Kepri, Kasubdit 2 Eksus Ditreskrimsus Polda Kepri dan Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Kepri. (*)